Agus Jaya Sudrajat Kritik Tajam Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Alasan Konyol, Rakyat Makin Disusahkan!



Bandung, KABARREPUBLIK – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening warga menuai sorotan tajam dari publik. Pemblokiran yang dilakukan secara sepihak terhadap rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan dinilai tidak berdasar dan merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Agus Jaya Sudrajat, aktivis sosial dan tokoh pers nasional, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak finansial rakyat.

“Pemblokiran oleh PPATK adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Alasan yang diberikan—hanya karena rekening tidak aktif—itu konyol dan tidak masuk akal,” tegas Agus Jaya, Senin (5/8).

Menurut Agus, status dormant tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memblokir rekening. Tanpa adanya indikasi tindak pidana, kebijakan semacam ini justru menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.

 “Jika memang ada indikasi pidana seperti pencucian uang, tentu PPATK berwenang mengambil tindakan. Tapi ini hanya karena rekening pasif? Ini melampaui batas dan membuat rakyat makin sengsara,” ujarnya geram.

Agus juga menyoroti bahwa kebijakan PPATK tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk:

  • UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme,
  • Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017, Pasal 12 Ayat (2),
  • Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023, Pasal 53 Ayat (4).

“Semua aturan itu jelas menyebutkan bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan jika ada dugaan tindak pidana. PPATK tidak bisa asal blokir dengan alasan administrasi belaka,” tambahnya.

Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) dan Ketua PPRI DPW Jawa Barat, Agus menyampaikan keprihatinan terhadap dampak nyata di lapangan. Masyarakat kecil, terutama di pedesaan, pekerja informal, lansia, pensiunan, hingga korban PHK menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan sepihak ini.

“Bayangkan rekening seseorang diblokir hanya karena tiga bulan tidak digunakan. Mereka yang tinggal di desa atau tak punya akses internet bagaimana? Ini sangat tidak adil.”

Agus juga mengkritik kurangnya transparansi dari pihak PPATK dan perbankan. Ia menilai harus ada mekanisme pemberitahuan dan reaktivasi yang jelas serta tidak menyulitkan masyarakat.

“Jangan cuma asal blokir. Harus ada notifikasi kepada pemilik rekening. Berikan juga prosedur reaktivasi yang cepat dan mudah, tanpa birokrasi berbelit. Ini hak rakyat.”

Desak Evaluasi Presiden

Di akhir pernyataannya, Agus Jaya mendesak pemerintah, khususnya Presiden, untuk mengevaluasi ulang kebijakan pemblokiran ini. Ia meminta agar prosedur PPATK diperjelas, dan setiap tindakan hukum dilakukan sesuai dengan proses hukum yang adil dan transparan.

“Negara ini negara hukum, bukan negara yang bisa memblokir rekening rakyat seenaknya. Semua harus berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berbahaya.”

Profil Singkat Agus Jaya Sudrajat:

  • Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia
  • Pemimpin Redaksi Media Buletin Kompas Pagi
  • Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB)
  • Ketua PPRI DPW Jawa Barat




Posting Komentar

0 Komentar