Karier ASN Dirombak Total, Ini Skema Baru dari Pemerintah



Kabar Republik - Pemerintah melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Transformasi ini tak lagi berbasis ketersediaan jabatan, tetapi mengutamakan kualitas dan dampaknya terhadap kinerja organisasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pada Senin (30/6/2025).

"Transformasi ini tidak lagi bertumpu pada ketersediaan jabatan, melainkan pada kualitas dan kemanfaatannya," tegas Rini.

Sistem Karier ASN Kini Lebih Terbuka dan Terencana

Menurut Rini, pengembangan karier ASN kini dirancang secara sistematis dan berkeadilan. Pertimbangan utama adalah kebutuhan organisasi, potensi pegawai, serta penerapan prinsip meritokrasi.

Ia juga menegaskan peran penting kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan sistem karier ASN berjalan secara transparan, terbuka, dan mendorong profesionalisme.

"PPK memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan jalur karier ASN tidak tertutup dan berbasis kompetensi," ujarnya.

Tiga Jalur Karier : Horizontal, Vertikal, dan Diagonal

Transformasi sistem karier ASN menawarkan tiga jalur mobilitas:

Horizontal : Mutasi ke jabatan setara dalam kelompok jabatan yang sama.

Vertikal : Promosi ke jabatan lebih tinggi di kelompok jabatan yang sama.

Diagonal : Promosi ke jabatan lebih tinggi lintas kelompok jabatan.

Jalur karier ini memungkinkan ASN berpindah sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi, baik di pusat maupun daerah.

Aturan Mutasi ASN Diubah

Rini juga menyoroti kebijakan mutasi ASN yang kini lebih fleksibel dan berbasis kinerja. Mutasi dapat dilakukan :

  • Antar instansi pusat

  • Antar instansi daerah

  • Pusat ke daerah atau sebaliknya

  • Hingga ke perwakilan RI di luar negeri

Durasi mutasi ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Proses ini wajib mempertimbangkan kecocokan antara kompetensi ASN dan kebutuhan jabatan.

"Mutasi harus disesuaikan dengan kompetensi ASN, kebutuhan organisasi, dan dinilai oleh Tim Penilai Kinerja PNS," jelas Rini.

Transformasi karier ASN ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja di tengah tantangan zaman.


#ASN #KarierASN #ReformasiBirokrasi #MutasiPNS #MenPANRB #SistemKarierBaru #TransformasiASN #PNS2025 #JalurKarierASN #Meritokrasi #PNSIndonesia #BirokrasiBersih #MutasiASN #KarierPNS #BeritaPemerintah #ReformasiASN

Posting Komentar

0 Komentar