KABAR REPUBLIK - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Instruksi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait optimalisasi penggunaan anggaran APBN dan APBD tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Selain memangkas anggaran perjalanan dinas, Dadang juga meminta para Kepala OPD menghapus kegiatan seremonial yang dianggap tidak memiliki output atau dampak yang jelas. "Sesuai arahan Presiden Prabowo, saya minta perjalanan dinas dipangkas 50 persen. Selain itu, acara-acara seremonial dan yang tidak jelas outputnya juga harus disetop," tegas Dadang Supriatna dalam rapat koordinasi di Gedung Moh Toha pada Jumat (24/1/2025).
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menegaskan bahwa perjalanan dinas harus dievaluasi secara ketat agar target penghematan sebesar 50 persen dapat tercapai. Pemangkasan tersebut bukan hanya sekadar angka, tetapi juga bentuk komitmen untuk memanfaatkan anggaran daerah secara lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelayanan publik.
Dana hasil penghematan rencananya akan dialihkan untuk mendanai program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, pengembangan sektor pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. "Kita akan lebih memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," imbuh Kang DS.
Bupati Bandung periode 2025-2030 ini juga meminta seluruh Kepala OPD segera menyesuaikan rencana kerja dengan arahan Presiden Prabowo dan instruksi yang telah ia sampaikan. Ia memastikan akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai implementasi kebijakan tersebut. "Saya minta para Kepala OPD untuk melaksanakan instruksi ini dengan serius. Saya akan lihat dan evaluasi," ujar Dadang.
Sebagai informasi, arahan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Instruksi tersebut meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.***
Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung/FNC
0 Komentar