Polsek Pameungpeuk Tangkap 10 Debt Collector yang Diduga Lakukan Pemerasan


KABAR REPUBLIK - Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung telah menangkap 10 orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) berdasarkan laporan dari masyarakat.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, tindakan ini dilakukan setelah menerima pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.

Masyarakat melaporkan adanya kelompok debt collector yang diduga memeras pemilik sepeda motor.

"Setelah menerima laporan tersebut, tim kami segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ungkap AKP Asep Dedi pada Senin (20/1/2025).

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector, 11 motor milik nasabah dan pelaku, serta senjata tajam yang mereka bawa," lanjutnya.

AKP Asep Dedi menjelaskan bahwa para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor mereka tidak disita. Perilaku ini dianggap sebagai tindakan pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, kesepuluh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.

Menanggapi kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang melanggar prosedur dan mengarah pada tindakan kriminal.

"Pihak kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat," tegasnya.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan insiden serupa," tambahnya.***

Posting Komentar

0 Komentar