KABAR REPUBLIK - Pada Rabu, 8 Januari 2025, muncul laporan permohonan penutupan peternakan ayam petelur di lingkungan RT 02 RW 02 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas. Permohonan ini diajukan oleh pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Cihampelas kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.
Namun, laporan ini menimbulkan kontroversi akibat tanggapan tidak pantas dari seorang oknum Perangkat Desa. Lebih dari 40 pengurus LAKI KBB kemudian mendatangi kantor Desa Tanjungwangi untuk meminta penjelasan terkait pernyataan dari oknum bernama Sunandar alias Cugun, yang terekam dalam voice note dengan perkataan “dunungan didinya Ketua LAKI isuk siap tempur jeung aing.”
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Tanjungwangi Salimudin, perangkat desa lainnya, Kasi Trantib Kecamatan Cihampelas Ohan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kanit Intel Polsek Cililin, serta beberapa tokoh masyarakat, seperti Asep Nurdin (Ketua Gajah Putih Nusantara) dan Otang (Ketua PAC Pemuda Cihampelas), yang juga bagian dari pengurus LAKI KBB.
Ketua LAKI KBB, Guras, membuka pertemuan dengan menjelaskan tugas LAKI sebagai organisasi yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan data dan fakta. Ia kemudian meminta klarifikasi dari Sunandar atas pernyataannya yang terdengar seperti tantangan fisik. Sunandar pun mengklarifikasi bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk mengajak berkelahi. “Boro-boro gelut, geus kolot, huntu ge geus ompong,” ungkap Sunandar sambil meminta maaf. Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan pernyataan damai.
Setelah kejadian tersebut, Guras menegaskan pentingnya peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia mengingatkan bahwa perangkat desa sebagai pelayan masyarakat seharusnya tidak bersikap arogan, karena posisi mereka digaji dari pajak masyarakat. Ia juga menyoroti perilaku perangkat desa yang terlalu membela kepala desa, yang justru dapat memicu dugaan adanya pelanggaran, termasuk tindak pidana korupsi.
Guras juga menyampaikan bahwa perdamaian yang telah dicapai seharusnya diikuti dengan sikap konsisten. Namun, ia mendapatkan laporan bahwa Sunandar pasca-perdamaian sempat mendatangi Desa Mekarmukti untuk menyampaikan hal-hal yang tidak relevan. Bahkan, Sunandar melontarkan tantangan normatif terkait verifikasi.
Sebagai tanggapan, Guras menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong Dinas LH untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap proses amdal dan IPAL di peternakan tersebut. Selain itu, Dinas PUTR dan Inspektorat juga akan diminta untuk meninjau realisasi anggaran desa serta penggunaan bantuan dari pemerintah. Menurut Guras, audit investigasi terhadap penggunaan APBDes dan pelaksanaannya di lapangan adalah langkah yang sederhana untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi. ***
0 Komentar