Kementerian Pertanian Siapkan Langkah Mitigasi untuk Menangani PMK Jelang Puasa dan Lebaran 2025



 KABAR REPUBLIK - Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan daging sapi dan kerbau untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 tetap aman meskipun saat ini terjadi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa daerah.

"Pemerintah memastikan ketersediaan daging untuk bulan puasa dan Lebaran 2025 insyaAllah akan cukup," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda di Yogyakarta, Sabtu.

Agung menjelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan daging selama bulan puasa dan Lebaran, pemerintah telah melakukan perhitungan berdasarkan neraca komoditas.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penambahan stok dengan cara mengimpor daging sapi bakalan maupun kerbau dari luar negeri.

"Termasuk dari produksi dalam negeri. Jadi, tidak perlu khawatir, kami akan terus mengendalikan PMK ini," tambah Agung.

Meskipun Agung mengakui adanya peningkatan kasus PMK di Indonesia, namun ia menegaskan bahwa jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan saat wabah melanda pada tahun 2022.

Berdasarkan pengalaman pada 2022, meskipun terjadi penyebaran PMK, pasokan daging sapi dan kerbau untuk puasa dan Lebaran tetap tercukupi.

"Tingkat kematian akibat PMK sebenarnya tidak terlalu tinggi, di bawah 2 persen, namun penyebarannya cepat dan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar," ujarnya.

Agung menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan disalurkan ke daerah-daerah yang berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.

"Kunci utama dalam pencegahan PMK adalah vaksinasi. Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua jenis vaksin yang diproduksi dalam negeri," jelas Agung.

Pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota mengenai kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti PMK.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak serta mitigasi risiko terutama di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.

"Apabila ditemukan kasus PMK di pasar hewan, maka pasar tersebut harus ditutup sementara selama 14 hari dan dilakukan pembersihan serta desinfeksi," ujar Agung.

Kementerian Pertanian juga telah membentuk Satgas PMK Nasional yang melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan profesi, seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).***

Posting Komentar

0 Komentar