KABAR REPUBLIK - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain memotong anggaran perjalanan dinas, Kang DS juga meminta agar kegiatan seremonial yang tidak memberikan dampak nyata dihentikan.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo, saya minta perjalanan dinas dipangkas 50 persen. Acara seremonial yang tidak jelas outputnya juga harus ditiadakan," kata Bupati Dadang saat Rapat Koordinasi bersama Kepala OPD di Gedung Moh Toha, Jumat (24/1/2025).
Ia menekankan bahwa perjalanan dinas harus dievaluasi secara mendalam, sehingga penghematan minimal 50 persen dapat tercapai. Lebih dari itu, efisiensi anggaran ini adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan mendukung program-program prioritas.
Anggaran hasil penghematan tersebut akan dialokasikan untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelayanan publik.
"Kita ingin fokus pada hal-hal yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan," tegas Kang DS.
Sebagai Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030, Kang DS menegaskan bahwa Pemkab Bandung berkomitmen untuk menjalankan Inpres tersebut secara maksimal. Ia juga meminta Kepala OPD segera menyesuaikan rencana kerja dengan kebijakan efisiensi anggaran ini.
"Saya minta para Kepala OPD segera menyusun langkah-langkah konkret sesuai instruksi presiden. Kita akan evaluasi hasilnya secara berkala," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mengharuskan seluruh kepala daerah untuk memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen dan memprioritaskan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bandung/FNC
0 Komentar