KABAR REPUBLIK - Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pengurus Puskesos terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Cijagra berhasil diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Penyelesaian ini dilakukan di Aula Kelurahan Cijagra pada Senin, 20 Januari 2025, dengan melibatkan masyarakat yang menjadi korban dan pihak terkait.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Pendamping PKH Cijagra, Koordinator BPNT, Ketua RT 03 hingga RT 08 RW 02, Ketua RT 06 dan RT 11 RW 04, Ketua RW 02 dan RW 06, serta sejumlah perwakilan KPM.
Lurah Cijagra, Tian Gustian, S.Sos., menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan upaya untuk memenuhi keinginan warga agar potongan uang bantuan yang dilakukan oleh pengurus Puskesos dapat dikembalikan. Tian menekankan pentingnya pengawasan oleh ketua RT dan RW dalam setiap pendistribusian bantuan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyelewengan.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi praktik penahanan kartu bantuan dengan tujuan menjamin penerimaan bantuan di masa mendatang. Semua kegiatan harus didokumentasikan dan disertai berita acara untuk transparansi.
Kasie Kesos Kelurahan Cijagra, Lucky, S.T., M.M., menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Lucky menjelaskan bahwa Puskesos berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan pelayanan sosial dan kesehatan dapat diakses oleh semua pihak, terutama mereka yang membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa tugas utama pihaknya hanya sebatas administratif, seperti pengajuan DTKS, sementara keputusan tentang bansos sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Sosial atau Kemensos. Sebagai langkah penyelesaian, petugas Puskesos yang terlibat dalam pungli telah diberhentikan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Ketua RT 11, Tatang Suwanda, berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan sistem distribusi bantuan. Ia mengusulkan agar pendamping PKH melibatkan RT dalam pendistribusian bantuan agar prosesnya lebih transparan dan masalah bisa diselesaikan lebih awal di tingkat RT.
Melalui mediasi oleh pihak kelurahan, potongan bantuan yang telah diambil berhasil dikembalikan kepada warga. Penyelesaian ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para ketua RT dan RW. Dengan ini, permasalahan dugaan pungli di Kelurahan Cijagra dinyatakan selesai secara kekeluargaan.***
0 Komentar