Bea Cukai Imbau Konfirmasi Informasi untuk Hindari Penipuan, 570 Kasus Dilaporkan pada November 2024

 


KABAR REPUBLIK - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dikutip di Jakarta, Selasa.

Pada bulan November 2024, Bea Cukai menerima laporan sebanyak 570 kasus penipuan, yang menunjukkan kenaikan sebesar 5,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan 539 laporan.

Kenaikan tersebut lebih signifikan jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, yang meningkat sebesar 80,95 persen, dengan total 315 pengaduan.

Jika masyarakat mencurigai adanya penipuan, Budi menyarankan untuk mengonfirmasi informasi tersebut langsung kepada Bea Cukai.

Bea Cukai telah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan keakuratan informasi, seperti nomor telepon 1500225, email info@customs.go.id, serta akun media sosial di Facebook, Twitter, dan Instagram yang dapat diakses melalui @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah mereka menjadi sasaran penipuan. Salah satunya adalah dengan memverifikasi informasi terkait lelang barang.

Lelang barang hanya dapat dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jika ada informasi lelang yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta pembayaran ke rekening pribadi, dapat dipastikan itu adalah penipuan.

Budi juga menyarankan masyarakat untuk memeriksa nomor rekening yang mencurigakan melalui situs www.cekrekening.id, yang merupakan platform resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mendata rekening bank yang terlibat dalam tindak pidana.

Masyarakat cukup memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dicurigai untuk mengetahui apakah rekening tersebut terkait dengan tindak pidana.

Jika rekening tersebut tidak tercatat terkait tindak pidana namun masih mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan nomor rekening tersebut ke situs cekrekening.id sebagai tindakan pencegahan.

Bagi mereka yang sudah menjadi korban penipuan, Budi menganjurkan agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Masyarakat dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi dan membawa semua bukti yang dimiliki, seperti screenshot percakapan dengan penipu, foto, rekaman suara, video, atau bukti transfer, untuk membuat laporan,” ujar Budi.***


Sumber: ANTARA

Posting Komentar

0 Komentar