Stimulus Rp38,6 Triliun: Bantuan Pangan dan Diskon Listrik Jadi Fokus Pemerintah



 KABAR REPUBLIK - Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyusun paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun, yang akan diberlakukan setelah perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto setelah menghadiri rapat penutupan tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada hari Selasa.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta.

Menurut Presiden, bantuan pangan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan merangsang perekonomian.

Selain itu, Presiden juga mengungkapkan adanya insentif berupa diskon biaya listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah turut memberikan insentif pajak untuk pekerja di sektor padat karya yang memiliki penghasilan hingga Rp10 juta per bulan melalui program PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah).

"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," kata Presiden.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian 10 kilogram beras per bulan akan ditujukan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil 1 dan 2 pada bulan Januari dan Februari 2025.

Untuk rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan stimulus berupa pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan penting, termasuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga tarif PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Stimulus tersebut sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.***

Posting Komentar

0 Komentar