JABAR ONE - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu dini hari, 15 Desember 2024. Dalam waktu kurang dari 24 jam, 11 pelaku beserta sejumlah senjata tajam yang digunakan sebagai barang bukti berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan secara membabi buta di Pameungpeuk," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin, 16 Desember 2024.
Para pelaku ditangkap di hari yang sama, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga seluruhnya berhasil diamankan pada pukul 15.00 WIB.
Kapolresta menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika kelompok beranggotakan 11 pemuda menerima permintaan bantuan dari salah satu teman mereka yang berselisih dengan kelompok lain. Namun, pencarian mereka terhadap kelompok lawan tidak membuahkan hasil.
Dalam perjalanan pulang, kelompok ini melampiaskan emosi mereka dengan merusak sejumlah warung yang mereka lewati.
“Tidak hanya merusak warung, pelaku juga mengambil barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” jelas Kusworo.
Aksi brutal ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk.
Dari total 11 pelaku yang ditangkap, enam di antaranya merupakan orang dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama,” tambah Kapolresta.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan peringatan keras kepada generasi muda untuk menghindari perilaku kriminal.
“Tindakan ini merupakan contoh buruk bagi generasi muda. Jangan pernah menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum," tegasnya.
“Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar pasti akan diproses, seperti para pelaku yang sekarang ada di belakang saya ini,” ujarnya sambil menunjuk pelaku yang mengenakan seragam tahanan oranye.
Kapolresta berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jangan sampai kejadian semacam ini terulang kembali,” pungkasnya. ***
0 Komentar