Diskon Listrik 50% Diberikan sebagai Insentif untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat Pasca Kenaikan PPN 2025



 KABAR REPUBLIK - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.

"Diskon ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, serta menjadi bagian dari paket insentif ekonomi pemerintah. Diskon 50 persen ini mencakup 81,42 juta pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, pada Selasa.

Pemberian diskon ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang berlaku selama dua bulan, Januari dan Februari 2025. "Pemberian diskon ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN," katanya.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan pada tagihan untuk penggunaan listrik bulan Januari 2025 (dibayar Februari) dan Februari 2025 (dibayar Maret). Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterapkan pada saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025, sehingga mereka hanya perlu membayar setengah harga dari token bulan sebelumnya.

Jisman juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi.

Pemerintah juga mengumumkan bahwa pada 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, pelanggan dengan daya listrik 3.500 VA ke atas tetap akan dikenakan PPN 12 persen, meskipun diskon listrik 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya rendah. Diskon ini diharapkan dapat membantu melindungi daya beli masyarakat menyusul kenaikan PPN.***

Posting Komentar

0 Komentar