Aturan Baru OJK Tentukan Batas Bunga Harian dan Kriteria Pemberi Dana di Layanan Pendanaan Bersama


 KABAR REPUBLIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan batas baru untuk bunga harian pada pinjaman online, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen, sementara untuk tenor di atas 6 bulan, batasnya dikurangi menjadi 0,2 persen.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa untuk pinjaman produktif, sektor usaha mikro dan ultra mikro akan dikenakan bunga harian 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor lebih dari 6 bulan. Sementara itu, usaha kecil dan menengah hanya dikenakan bunga 0,1 persen per hari, baik untuk tenor pendek maupun panjang.

Selain perubahan pada batas bunga harian, OJK juga menetapkan aturan baru mengenai pemberi dana pada layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pemberi dana profesional dapat mencakup lembaga keuangan, perusahaan berbadan hukum, dan individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak yang penghasilannya di bawah Rp500 juta per tahun.

OJK juga memperkenalkan batasan usia minimum pemberi dan penerima dana yaitu 18 tahun atau sudah menikah, serta penghasilan minimum penerima dana adalah Rp3 juta per bulan. Semua perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sektor fintech lending dan memastikan keberlanjutan serta perlindungan konsumen dalam ekosistem pinjaman online. Penyedia layanan diminta untuk mempersiapkan langkah mitigasi risiko untuk mematuhi regulasi baru ini.***

Posting Komentar

0 Komentar