Dandan Riza Wardana: Menatap Pilkada dengan Masa Lalu Penuh Kontroversi

 



KABAR REPUBLIK - Dandan Riza Wardana, yang sebelumnya memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024.

Meskipun ia telah menyebar spanduk di berbagai sudut kota untuk meningkatkan popularitas, kasus pungutan liar (pungli) yang pernah melibatkannya masih menjadi sorotan dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat. Kompetisi dalam Pilkada ini menjadi ujian besar bagi Dandan untuk membuktikan kemampuan dan visinya untuk Kota Bandung.

Namun, pada Januari 2017, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung karena diduga menerima suap dari pengusaha melalui bawahannya untuk mempermudah proses perizinan.

Setelah melalui persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Oktober 2017 memvonis Dandan Riza Wardana dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusannya, hakim Tardi menyatakan bahwa Dandan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1,5 tahun penjara.

Meskipun tidak menikmati hasil suap dan memiliki karier panjang sebagai pegawai negeri sipil, Dandan harus menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pungli. Hakim menekankan bahwa sebagai pejabat publik, ia seharusnya mendukung pemberantasan korupsi. Bersama lima bawahannya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Usai menjalani hukuman, Dandan aktif kembali di dunia bisnis dengan menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020 dan di PT Multazam Mulia sejak 2023. Kendati telah kembali beraktivitas di sektor bisnis, kasus hukum yang pernah menimpanya tetap menjadi sorotan publik menjelang Pilkada 2024.***

Posting Komentar

0 Komentar