KABAR REPUBLIK - Dandan Riza Wardana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024.
Walaupun telah memasang spanduk kampanye di berbagai tempat untuk meningkatkan popularitasnya, rekam jejaknya terkait kasus pungutan liar (pungli) masih menjadi beban yang dapat memengaruhi dukungan masyarakat. Pilkada kali ini menjadi ajang baginya untuk membuktikan integritas dan visinya bagi masa depan Kota Bandung.
Namun, pada Januari 2017, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung karena diduga menerima suap dari pengusaha melalui bawahannya untuk mempermudah proses perizinan.
Setelah menjalani proses hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Oktober 2017 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dandan Riza Wardana, disertai denda sebesar Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
"Dalam putusannya, hakim Tardi menyatakan bahwa Dandan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara.
Meskipun tidak menikmati hasil suap dan memiliki pengalaman panjang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dandan harus menerima hukuman berat akibat keterlibatannya dalam kasus pungli. Hakim menekankan bahwa sebagai seorang pejabat publik, ia seharusnya menjadi teladan dalam memberantas korupsi. Bersama lima stafnya, Dandan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Usai menyelesaikan masa hukuman, Dandan kembali ke dunia bisnis dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020 serta PT Multazam Mulia sejak 2023. Meskipun aktif kembali di sektor bisnis, bayangan kasus hukumnya masih menjadi perhatian publik menjelang Pilkada 2024. ***
0 Komentar