KABAR REPUBLIK - Mantan Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada 2024 mendatang.
Walaupun spanduk telah dipasang di banyak tempat untuk meningkatkan visibilitasnya, reputasi negatif terkait kasus pungli masih menghantui dan dapat berdampak pada dukungan publik. Pilkada ini menjadi ujian berat bagi Dandan untuk memperlihatkan kredibilitas dan visinya bagi Kota Bandung.
Pada Januari 2017, Polrestabes Bandung menangkap Dandan dalam OTT karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha melalui bawahannya guna mempermudah penerbitan izin.
Pada 23 Oktober 2017, setelah menjalani persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dandan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim Tardi menyatakan bahwa Dandan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Walaupun Dandan tidak mendapatkan keuntungan dari suap dan memiliki rekam jejak panjang sebagai PNS, ia tetap harus menerima konsekuensi hukum yang berat. Ia dan lima stafnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Setelah menjalani masa hukuman, Dandan kembali aktif di dunia bisnis dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak tahun 2020 serta di PT Multazam Mulia sejak 2023. Meskipun demikian, kasus hukumnya masih menjadi sorotan masyarakat menjelang Pilkada 2024.
Pasangan calon nomor urut satu menerima kritik terkait visi misinya dari sejumlah mahasiswa, salah satunya Sasa, seorang mahasiswi di kampus swasta di Kota Bandung. Ia menilai bahwa visi misi tersebut tidak cukup jelas secara teknis untuk masyarakat.
"Visi misi Dandan dan Arif yaitu visi misi yang mengedepankan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah tetapi hal tersebut tidak terperinci dan kurang jelas juga penyampaiannya kepada masyarakat."katanya.
0 Komentar