KabarRepublik - Bebeng, salah satu pendiri Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) Indonesia, menyampaikan penghargaan atas kinerja Pengadilan Negeri Bandung.
Penyitaan dilakukan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung. Bebeng menganggap ini sebagai puncak enam tahun perjuangan mereka. Ia menjelaskan bahwa awalnya BB1%MC menggugat BBMC Indonesia untuk membubarkan BBMC.
Namun, dalam mediasi, hakim sempat mempertanyakan keyakinan mereka dalam menggugat.
"Kami yakin menghadapi gugatan itu. Kami tidak ingin apa yang kami bangun dirusak oleh pihak tertentu. Berkat kerja keras pengurus el presidente, timnya, dan tim hukum, masalah ini telah terselesaikan," kata Bebeng di Jalan Wastukencana, Bandung, pada hari Selasa.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum BBMC Indonesia, menyatakan eksekusi yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Bandung di Jalan Pajajaran berjalan lancar tanpa kendala.
Ia menegaskan, sejak eksekusi diumumkan oleh juru sita, entitas BB1%MC tidak lagi ada.
"Jika disebutkan bahwa logo dan lambang terdaftar di Kemenkumham, itu hanya masalah administratif. Masyarakat dan penggemar otomotif harus mengerti mengapa masih terdaftar atas nama mereka, karena adanya tindakan penggelapan oleh el presidente mereka yang mengambil alih logo kami," terangnya.
Eksekusi ini adalah tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri Bandung tentang permohonan aanmaning atau teguran dari BBMC Indonesia kepada BB1%MC untuk segera mengembalikan logo kepada BBMC sebagai pemilik sah dengan kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 dan putusan terkait lainnya.
Rahmat Hidayat, juru sita Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan di lokasi, objek-objek yang sebelumnya dilekatkan eksekusi tidak ditemukan.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi yang berlokasi di Jalan Pajajaran nomor 42, Pasir Kaliki, telah dilakukan.***
0 Komentar