Bandung, KabarRepublik.net - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan AM, tersangka penjual video intip celana dalam.
Berdasarkan penyelidikan, koleksi video asusila milik AM tersangka penjual video intip celana dalam tersebut mencapai ribuan buah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penjualan video intip celana dalam berawal dari adanya laporan seorang mahasiswi yang menjadi korban AM.
"Korban mengaku mendatangi sebuah tempat belanja pada 8 Oktober 2022, pada waktu itu dia tidak merasa akan diintip. Hanya mengetahui ada seseorang mengambil sesuatu di bawah roknya," ujar Kusworo, Jumat 6 Januari 2023.
Namun pada 26 Desember, korban mendapat informasi dari salah seorang temannya jika ada sebuah video di sosial media yang memperlihatkan wajahnya. Selain itu ada potongan video yang memperlihatkan bagian sensitif.
Korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pengambil video adalah AM, seorang pria berusia 51 tahun. Dia menjual video intip celana dalam untuk umum.
"AM kami amankan kemarin," ucapnya.
Polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengambil video, seperangkat unit komputer yang digunakan untuk proses editing video, juga bukti transaksi penjualan video.
"Dari komputer, kami mendapat 307 foto dan 2.980 video," ungkapnya.
Video yang berjumlah 2.980 buah tersebut merupakan hasil pengambilan gambar secara diam-diam oleh tersangka, juga dari pihak lainnya yang dijual oleh tersangka.
sumber : AyoBandung
0 Komentar