Bandung, KR - Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mulai mengadili Hendra Mulyana alias Dede (40), Heri Herdiana alias Kejul (39), Andri Hardiansyah alias Econ (37), ketiganya warga Ciamis dan Mahmud Barahui alias Mahmud (20) warga negara Afganistan. Keempatnya didakwa membawa narkotika jenis sabu - sabu seberat 1.018,85 (seribu delapan belas koma delapan lima) kg dalam 66 karung yang diakui milik Rais Dalam Pencarian Orang (DPO).
Pada awal sidang tanggal 16 Agustus 2022 Majelis Hakim yang diketuai Syarip, S.H., M.H telah menunjuk Ira M. Mambo, S.H., M.Hum untuk mendampingi keempat Terdakwa.
"Saya ditunjuk oleh MAJELIS HAKIM karena para Terdakwa tidak ada lawyer. Karena ancaman hukumannya tinggi maka hakim menunjuk saya untuk jadi Penasehat Hukum/pembela/lawyernya dan saya bersedia SECARA PRODEO/TIDAK ADA BIAYA," beber Ira M. Mambo melalui whatsapp yang diterima masterpeoples.com hari Rabu (17/08/2022).
Menurut Ira Mambo, S.H., M.Hum, dirinya lalu menunjuk 2 (dua) orang rekan untuk menangani perkara tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan Nota Keberatan (eksepsi).
"Siap dengan pembuktian," katanya.
Dalam sidang yang dilakukan secara online tersebut, keempat Terdakwa yang diancam pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai I Dewa Wirajana, S.H., M.H dalam Surat Dakwaannya yang terbagi dalam 3 (tiga) berkas perkara antara lain memaparkan bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkotika jenis sabu -sabu yang ditaksir memiliki nilai transaksi sebesar Rp 1,43 triyun itu diamankan oleh Tim Resnarkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran pada tanggal 16 Maret 2022. Sabu - sabu yang dimuat dalam karung tersebut masing - masing diamankan yaitu : 55 karung berada di perahu Sea Gipsy, 9 karung berada dalam mobil Avanza warna hitam nopol Z 1039 US, dan 2 karung dalam mobil Avanza warna putih nopol Z 1358 US.
Para Terdakwa sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Jabar terhitung sejak tanggal 17 Maret 2022. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Tim JPU dari Kejati Jabar
0 Komentar