Kab. Bogor, KABARREPUBLIK – Sebuah voice note yang viral di media sosial menghebohkan publik. Dalam rekaman suara tersebut, seorang anggota Karang Taruna (Katar) Desa Gunung Malang bernama Rifan diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Voice note tersebut dikirim kepada Marno, wartawan jurnalexpose.com yang juga pengurus Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, pada Jumat (6/12). Dalam voice note, Rifan menyebutkan:
"Kadieu Kang Marno, di mapati ajakan wartawan-wartawan bodrex ajakan kadieu supaya dilatih ku wartawan benar, di dieu aya wartawan SCTV, RCTI, METRO, INDOSIAR kabeh aya di dieu, supaya dilatih didinya jadi wartawan baik dan benar."
Arti dari pernyataan tersebut:
"Kemarilah Pak Marno, kami menerima undangan wartawan bodrex untuk datang ke sini untuk dilatih oleh jurnalis sejati. Ada jurnalis dari SCTV, RCTI, Metro TV, dan Indosiar semua di sini, agar dilatih menjadi wartawan yang baik dan benar."
Pernyataan ini memicu kemarahan di kalangan jurnalis. Ucapan Rifan dianggap melecehkan profesi wartawan dengan membandingkan dan merendahkan peran jurnalis tertentu, sembari menyebut nama-nama wartawan dari media besar.
Reaksi Ketua Umum LPKSM Patroli
H. Sukarman, S.Pd.I., SH., MH., Ketua Umum LPKSM Patroli sekaligus pengurus FJP2, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa hal ini tidak hanya melukai individu tetapi juga mencoreng martabat profesi jurnalis secara keseluruhan.
"Kami tidak bisa mentolerir pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Ciampea, Polres Bogor," tegas Sukarman.
Perlindungan Hukum untuk Jurnalis
Di Indonesia, jurnalis memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang:
-
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 Ayat (1): Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
- Pasal 18 Ayat (1): Ancaman pidana bagi yang menghalangi tugas jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
-
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 14: Menjamin hak setiap individu untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
-
KUHP
- Pasal 335: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
- Pasal 310-311: Mengatur tentang pencemaran nama baik.
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi dari lembaga publik.
-
UUD 1945 Pasal 28F
- Menjamin hak individu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Jika pelecehan terhadap jurnalis terjadi, langkah berikut dapat ditempuh:
- Melapor ke Dewan Pers untuk menyelesaikan kasus secara etik.
- Melaporkan ke kepolisian jika ada unsur pidana.
- Mengajukan gugatan perdata jika mengalami kerugian.
Regulasi ini hadir untuk memastikan jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa ancaman atau intimidasi.
(Ade)
0 Komentar