Mobile Intellectual Property Clinic, Optimalisasi dan Sinergitas Kekayaan Intelektual di Jawa Barat

 


Bandung, KabarRepublik - Dalam rangka optimalisasi dan sinergitas antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Mini. Kegiatan ini dilaksanakan dengan membuka booth layanan konsultasi dan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, bertempat di Bandung Creative Hub, selama tiga hari mulai dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024.*

Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan Kekayaan Intelektual yang dirancang untuk lebih dekat dengan masyarakat, mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu tujuan dari Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak adalah memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di wilayah tersebut, termasuk Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah, UMKM, dan lainnya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Drs. Arief Syaifudin, SH. Dalam sambutannya, Arief menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang selalu aktif dalam melakukan pendampingan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Binaan kami banyak, tapi legalitas untuk mereknya belum dapat kami pastikan. Dengan hadirnya Kemenkumham, binaan kami tentunya dapat bergerak bebas dan bergeliat di dunia industri. Karena merek mereka sudah didaftarkan," jelasnya.



Dalam pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak, turut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu:

  1. Fitriadi Pramono, ST., MH selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Triadhy Setyo P, S.Sos., M.I.Kom selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkumham dan DJKI hadir untuk memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual serta memfasilitasi layanan konsultasi, penelusuran, dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual khususnya bagi para pelaku usaha (UMKM) binaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang berjumlah lebih dari 70 UMKM per harinya.

Selain memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham bersama Dinas juga membuka layanan penerbitan surat rekomendasi UMKM yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung sebagai salah satu syarat bagi para pelaku usaha UMKM yang akan mendaftarkan mereknya. Program ini juga ditujukan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan Kekayaan Intelektual oleh para stakeholder di wilayah sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.

Melalui kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dalam melaksanakan Mobile IP Clinic, diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk benar-benar mendorong potensi KI serta pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.***

Posting Komentar

0 Komentar